Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 11 Mei 2020 – 21:59 WIB
Lanjut Kapolres, perkara perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 80, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Devi Meninggal Dunia, Kondisinya Benar-benar Sangat Mengenaskan
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ald)