Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi
Selasa, 15 Januari 2019 – 01:11 WIB
Saat itu RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.
"Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP," kata Sudarsono.
GD sendiri mengaku iseng menawarkan temannya sendiri. Dari hasil transaksi, GD mendapat imbalan sukarela.
"Rp 200 ribu," kata GD.
Untuk menjalankan praktik prostitusi online, GD mengaku tidak memasang promosi seperti menawarkan teman kencan.
Dia mengaku hanya melayani orang tertentu yang berkomunikasi via WhatsApp. (mym/prokal/jpnn)