Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi
Kamis, 04 Februari 2016 – 07:40 WIB
Pelaku pembuangan bayi diancam pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 c UU No 35/2014 dan 338 KUHP, pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(yop/fri/jpnn)