Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 18:38 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Denny Kailimang menuduh Mahfud membohongi masyarakat terkait dugaan kasus pidana pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2009 tetapi baru dilaporkan tahun 2010 kepada polisi. Menurut Denny, seharusnya Mahfud segera melaporkan dugaan tindak pidana itu. Apalagi posisi Mahfud sebagai pejabat negara jelas-jelas dilarang menyembunyikan hasil temuan yang mengarah tindak pidana.
Denny juga menilai investigasi yang dilakukan MK tidak transparan. Sebab, ada beberapa saksi yang mengetahui kasus pemalsuan surat tapi tidak diperiksa sepertikeponakan mantan hakim MK Arsyad Sanusi, Rara, yang diduga mengetahui kasus itu. Denny juga mengungkap adanya dugaan politis terhadap penanganan kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan Andi Nurpati tersebut.
Alasan Denny, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI juga bertindak politis karena telah menyimpulkan Andi Nurpati mengkonsep surat palsu MK. "Jadi apa yang terungkap di Panja, tidak terungkap sebagaimana mestinya," kata denny belum lama ini. (kyd/jpnn)