Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud Bentuk Tim Kajian, Keputusan Revisi UU ITE Tiga Bulan Lagi

Senin, 22 Februari 2021 – 16:05 WIB
Mahfud Bentuk Tim Kajian, Keputusan Revisi UU ITE Tiga Bulan Lagi - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk tim kajian UU ITE. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi membentuk Tim Kajian UU ITE setelah menandatangani surat keputusan nomor 22 tahun 2021, Senin (22/2).

Tim Kajian UU ITE sendiri terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. 

Lebih lanjut, tim pelaksana dibagi menjadi dua yakni Sub Tim I yang diketuai oleh Staf Ahli bidang Hukum Kemenkominfo Henri Subiakto dan Sub Tim II yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. 

Mengacu surat itu, tim kajian diberi waktu kerja tiga bulan untuk menyampaikan keputusan terkait perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Selama tiga bulan, kata Mahfud, tim akan mendengarkan pendapat publik tentang UU ITE. Hingga kini masih terdapat silang pendapat atas aturan tersebut.

"Nah, pemerintah di pemerintahan yang menganut sistem demokrasi seperti kita, akan membuka ruang disusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pemerintah segera mengusulkan revisi UU ITE, ketika keputusan tim kajian yakni perubahan aturan tersebut. 

Mahfud MD secara resmi membentuk Tim Kajian UU ITE setelah menandatangani surat keputusan nomor 22 Tahun 2021, Senin (22/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News