Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud: DKPP Bisa Batalkan Putusan KPU

Rabu, 31 Juli 2013 – 05:04 WIB
Mahfud: DKPP Bisa Batalkan Putusan KPU - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum jika keputusan tersebut melanggar etika dan moral.

Menurut dia, langkah semacam itu pernah dilakukan DKPP, sekurang-kurangnya dalam kasus Buton Utara, dan berlaku efektif.

DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melanggar kode etik yang sangat berat.

Mahfud berpendapat, keputusan serupa bisa saja dijatuhkan untuk kasus pemilihan gubernur (pilgub) Provinsi Jawa Timur jika dalam sidang DKPP menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua dan anggota KPU Jatim.

"Pembatalan keputusan KPU oleh DKPP sudah berjalan, sehingga tidak haram dilakukan lagi kalau memang ada bukti pelanggaran etika dan moral yang menggunakan formalitas akal-akalan yang membunuh demokrasi dari hulu," kata Mahfud di gedung Lemhanas, Jakarta, kemarin (30/7).

Guru besar tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, demokrasi yang harus dibangun di negara ini adalah demokrasi yang terhormat, demokrasi yang melindungi hak konstitusional warga negara, demokrasi yang memungkinkan terjadinya persaingan secara sehat, adil, jujur, dan bermartabat.

"Demokrasi harus bersih. Kalau pembunuhan demokrasi dari hulu dengan permainan formalitas, semua harus melawan hal seperti itu. Sebab, demokrasi yang kita bangun adalah demokrasi yang terhormat," tegas pria asal Madura tersebut.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa membatalkan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News