Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa
Selasa, 19 April 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tak perlu takut diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, hakim yang terindikasi melanggar kode etik dan mengaku profesional sebaiknya siap untuk dimintai keterangan. "Apabila ternyata ada indikasi kuat seorang hakim melanggar kode etik dan profesionalitas itu memang saya kira mau tidak mau hakim itu harus bersedia dan diijinkan untuk diperiksa oleh KY. Nah kalau masalah terbukti atau tidaknya itu biar nanti secara terbuka adalah KY itu mempertanggungjawabankannya," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (19/4).
Hakim Antasari yang menjadi pengadil atas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen memvonis Antasari 18 tahun penjara. Kuasa hukum Antasari tidak menerima putusan itu karena hakim yang diketuai Herri Swantoro dianggap tidak memasukkan pertimbangan bukti persidangan. Diantaranya mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT.
Namun menurut Mahfud, apabila hakim tidak memasukan satu fakta dalam pertimbangan itu tidak masalah karena sudah menjadi kewenangan hakim tapi dengan catatan fakta itu tidak signifikan. "Itu tidak apa-apa tidak dipertimbangan kalau itu tidak signifikan boleh tidak dipertimbangkan. Makanya hal itu harus diperiksa oleh KY apakah tidak dihadirkan atau dihadirkan yang cuma tidak dipertimbangkan itukan nanti KY yang menemukan," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:46 WIB - Hukum
Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:45 WIB - Sosial
Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:20 WIB - Lingkungan
YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Kriminal
8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Vina, Kombes Jules Ungkap Pekerjaan Pegi Selama Pelarian di Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:30 WIB - Kriminal
Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:57 WIB