Mahfud: Hakim Antasari Wajib Penuhi Panggilan KY
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, majelis hakim perkara kasus Antasari Azhar wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan klarifikasi apabila itu kaitanya dengan dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi jika pemanggilannya terkait dengan putusan, hakim bisa saja menolak. "Tapi, apabila pemanggilan itu berkaitan dengan substansi putusan, mereka (hakim) berhak menolak," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Menurut mantan menteri pertahanan era Gus Dur, Komisi Yudisial tidak boleh mencampuri apabila itu berkaitan dengan putusan karena putusan hakim sudah tidak bisa dirubah. "Hakim tidak bisa disalahkan dengan putusannya, walaupun putusanya dianggap salah tetap dinyatakan benar," tandasnya.
Ditegaskan Mahfud, hakim juga boleh mengabaikan keterangan saksi yang bila menurut majelis hakim hal itu tidak perlu. "Tetapi, pengabaian itu harus dicantumkan dalam berita acara, dan dilampirkan dalam duduk perkara putusan. Itu harus tercantum di duduk perkara," tandas Mahfud. (kyd/jpnn)