Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya

Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024.

BMN yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,04 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,19 miliar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Budi merincikan BMN yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di antaranya 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33 ribu kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 koli tekstil, produk tekstil (TPT), 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, BMN yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau antara lain 2.181.760 batang hasil tembakau ilegal, dan 388,080 liter MMEA ilegal.

“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Budi Prasetiyo.

Pemusnahan ini turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Hadir pula perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, serta beberapa media setempat.

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan BMN hasil penindakan periode 2022–2024 senilai Rp 4,04 miliar, ini perinciannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News