Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
Senin, 21 Juni 2010 – 14:34 WIB
Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi. Bentuk aturan yang bisa diuji materi hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak. Sementara kepres bersifat konkret dan individual.
Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi. “Jadi aneh. Saya belum paham mengapa harus menggugat itu. MA pun mestinya heran,” ujarnya.