Mahfud MD Beberkan Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Jokowi.
Tuntutan ini muncul buntut pelanggaran konstitusional Jokowi seperti nepotisme pada keputusan MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Dalam keterangannya, Petisi 100 menyatakan ada sepuluh alasan mengapa pemakzulan Jokowi harus dilakukan.
Ini disebabkan karena Jokowi diduga melakukan intervensi pada putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil lresiden, membuat sang anak Gibran Rakabumming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, alasan lainnya mengapa Jokowi harus dimakzulkan meliputi pelemahan KPK. Jokowi merevisi UU KPK dan membuat status lembaga rasuah itu ada di bawah presiden.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!