Mahfud MD Dukung Pilgub Oleh DPRD
Jumat, 04 November 2011 – 14:41 WIB
"Jadi bagi saya (Pilgub langsung oleh masyarakat) boleh saja, mau dikembalikan (ke pemilihan oleh DPRD) boleh juga. Itu menurut konstitusi dan tidak bisa dibatalkan oleh Konstitusi. Sah-sah saja," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD. Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD. Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD. (kyd/jpnn)