Mahfud MD Endus Skenario Ada Korban di Demo 20 Oktober
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa alias demo hari ini, 20 Oktober 2020.
Massa buruh, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga ormas akan menggelar aksi demo hari ini di depan Istana Merdeka, Jakarta. Tuntutan mereka sama yakni menolak UU Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau aparat kepolisian dan semua pihak yang mengamankan unjuk rasa untuk memperlakukan para pedemo secara humanis.
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis," kata Mahfud MD, dalam konferensi video, di Jakarta, Senin (19/10).
Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengikuti dengan saksama dan memahami bahwa pada 20 Oktober 2020 akan ada unjuk rasa yang digelar di berbagai tempat.
Mahfud mengatakan pada dasarnya unjuk rasa atau demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi perundang-undangan.
"Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta diatur oleh UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang jika ada yang ingin berunjuk rasa menyampaikan pendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.