Mahfud MD: Gayus Harus Dibuat Melarat
Sabtu, 13 November 2010 – 09:45 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Gayus Tambunan yang terus melakukan tindak penyuapan layak dihukum seumur hidup. Alasannya, penyuapan ke Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Karutan Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang saat ini sudah dipecat, merupakan kasus serius.
Mahfud menilai, Gayus bersikap seperti itu karena merasa masih punya uang yang jumlahnya cukup besar. Dengan uang itu pula, dia merasa masih bisa mempermainkan hukum. Karenanya, selain harus dihukum seberat-beratnya, kata Mahfud, harus ada upaya yang bisa membuat Gayus melarat. "Bukan hanya dihukum tapi harus dimiskinkan dan dihukum berat," ucapnya.
Ketua Komnas HAm, Ifdhal Kasim menilai, jenis hukuman seperti yang disampaikan Mahfud tidak termasuk melanggar HAM. Tapi, lanjutnya, memang Gayus pantas mendapatkan hukuman yang cukup berat. "Karena hukuman yang berat justru untuk memperkuat hukum itu sendiri," cetusnya di tempat yang sama. (sam/awa/jpnn)