Mahfud MD: Jika JK Nyalon Lagi, Pak SBY juga Boleh
jpnn.com, CISARUA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Mahfud MD turut menyoroti wacana pencalonan Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden di pemilihan presiden 2019 mendatang.
Wacana itu muncul akibat adanya perdebatan tentang Pasal 7 UUD 1945 yang menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sejumlah kalangan menyatakan JK bisa ikut Pilpres lagi dengan mengacu aturan itu.
Sementara, kalangan lainnya menyatakan politikus senior asal Sulsel itu sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk ikut pilpres.
“Lalu sekarang muncul tanggapan JK kan sudah dua kali, dulu sudah pernah dan sekarang. Lalu mau nyalon lagi. Ada yang bilang tidak, itu semantik. Semantiknya bisa diperdebatkan,” jelas dia saat menjadi pembicara dalam sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi media wartawan se-Indonesia yang diselenggarakan oleh MKRI di gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi, di Cisarua Bogor, baru-baru ini.
Menurut pengamat tata negara itu, selain semantik, dalam perdebatan hukum, ada juga pola historik.
Apabila perdebatan menggunakan pola historik, JK, sapaan Jusuf Kalla, dipastikan tidak bisa kembali mencalonkan diri. Historik itu, kata Mahfud, ada dalam 12 buku yang diterbitkan MK.
“Dikatakan di situ pokoknya dua kali, tidak peduli berturut-turut atau tidak. Itu historik. Filosofinya kekuasaan itu dibatasi oleh lingkupnya dan waktunya,” sambungnya.