Mahfud MD: Kasus Brigadir J Seperti Orang Hamil Tetapi Tidak Mau Melahirkan
"Membahayakan sang ibu, tetapi berhasil dengan operasi caesar dan ini proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus para jenderal bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu," ujar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.
Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: