Mahfud MD: Kiai Saya Dibunuh Oleh PKI!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang atau menyuruh masyarakat untuk menonton Film G 30 S/PKI karya Arifin C Noer, yang pertama kali rilis 1984 lalu.
Pemerintah mempersilakan jika ada stasiun televisi yang ingin menyiarkan film berdurasi 4 jam 33 menit tersebut.
"Pemerintah tidak pernah melarang atau menyuruh. Pemerintah tidak mau ribut, itu urusan televisi. Mau menonton di You Tube juga silakan, filmnya panjang 4 jam 33 menit," ujar Mahfud, saat menjadi pembicara pada Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne yang mengangkat thema 'Ideologi PKI Masih Hidup?', Selasa (29/9) malam.
Mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini menegaskan, pemerintah hanya melarang adanya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Karena dikhawatirkan virus Corona (COVID-19) makin menyebar.
"Jadi Polri melarang itu bukan melarang penayangannya, tetapi kerumunannya. Larangan kerumunan itu tak hanya berlaku bagi pemutaran film G 30 s PKI, tetapi bagi semuanya," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku menyatakan pandangan tersebut, setelah sebelumnya membaca pemberitaan, seolah-olah pemerintah tebang pilih.
Diskusi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya dibubarkan, sementara acara dangdutan dibolehkan.
"Di Semarang itu kan polisinya dicopot, yang mengadakan dangdutan dinyatakan sebagai tersangka. Ini kok malah ribut, seolah-olah pemerintah melarang. Pemerintah juga tidak pernah resisten dengan KAMI," ucapnya.