Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur
Sabtu, 18 Desember 2010 – 08:42 WIB
Nah, karena itu Refly berpendapat sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panel hakim untuk dua kasus yang berbeda. Yang pertama, dugaan salah satu hakim yang menerima suap dari kasus pemilikada Bupati Simalungun. Sedangkan yang kedua adalah duagaan suap yang melibatkan anak hakim konstitusi. "Seharusnya dua-duanya dibuatkan panel hakim," terang Refly.
Dia menyampaikan, pembentukan panel hakim yang mengarahkan pada pembentukan MKH jangan dianggap sebagai tim yang akan memecat hakim. Namun tugas mereka adalah untuk mengusutnya dan tentu saja hal itu adalah cara untuk menegakkan kehormatan institusi MK. Refly mengatakan, bagaimanapun juga dirinya tetap menghargai upaya yang diambil Ketua MK Mahfud MD yang telah membentuk panel hakim dan menunjuk tiga hakim konstitusinya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik di tubuh MK.
Seperti diberitakan, Arsyad Sanusi rupanya tak kuat menghadapi tekanan publik. Kendati belum menghadapi majelis kehormatan hakim (MKH) dan belum dinyatakan bersalah, Arsyad menyatakan akan mengundurkan diri sebagai hakim MK. "Untuk apa bertahan. Masyarakat sudah menilai saya. Saya jalan saja, saya malu. Mau pergi golf saja, saya malu. Mau pergi ke mall, saya malu. Bayangkan perasaan kehormatan itu," tegas di ruang kerjanya di gedung MK kemarin (17/12).