Mahfud MD: Penyadapan Ini Pelanggaran Luar Biasa
Kamis, 02 Februari 2017 – 07:02 WIB
Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.
Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.
’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (wan)