Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja
BACA JUGA: Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB
Yang harus ditunggu sekarang ini adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebaliknya, bagaimana termohon membuktikan tidak ada kecurangan TSM.
"Yg hrs kita tunggu adl bgmn Pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bgmn Termohon dan Terkait membuktikan bhw kecurangan2 yg mungkin ada itu tdk TSM, tdk signifikan dgn selisih, atau tdk ada kaitan dgn hukum pemilu melainkan terkait dgn bidang lain spt pidana atau AN. Kita tunggu," paparnya.
Di akhir cuitannya Mahfud menarik kesimpulan dari jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Anwar Usman tersebut.
"Kesimpulannya: 1) Sengketa hasil Pilpres 2019 scr kuantitatif (numerik) sdh selesai krn Paslon 02 tdk membawa data yg bs diadu dgn data KPU di MK. Tak ada sengketa hsl perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu; 2) Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif ttg kecurangan TSM," tulisnya. (boy/jpnn)