Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD: Presiden Sudah Memutuskan Perppu Belum Diperlukan

Selasa, 05 November 2019 – 22:30 WIB
Mahfud MD: Presiden Sudah Memutuskan Perppu Belum Diperlukan - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal pemekaran Papua. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Mahfud menyebutkan, Jokowi sudah menimbang matang sebelum memutuskan belum menerbitkan Perppu. Jokowi mendengar pihak yang menolak dan mendukung Perppu.

Setelah mendengar itu, Jokowi menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK hasil revisi. Setelah itu, Jokowi akan menentukan kembali pembahasan terkait Perppu.

"Sebab, sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review, kok, ditimpa dengan Perppu, menurut presiden, ya, dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden, ya, rasanya etika bernegaranya kurang," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menolak pemberitaan luas yang menyatakan Presiden Jokowi menolak Perppu. Sebab, kata dia, tidak terdapat diksi Jokowi tidak menerbitkan Perppu.

"Berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu, itu kurang tepat. Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu. Saya sudah bicara dengan Presiden begitu. Biarlah diuji di MK," timpal mantan Ketua MK itu. (mg10/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi belum berencana menerbitkan Perppu KPK

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News