ICW Sudah Duga Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) tidak terkejut Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Divisi Korupsi ICW Donal Fariz, revisi UU KPK memang berasal dari keinginan presiden sehingga wajar jika tidak ada perppu.
"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengonfirmasi bahwa revisi KPK itu atas keinginannya (presiden)," kata Kepala Divisi Korupsi ICW Donal Fariz di Kantor Para Syndicate di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan hasil revisi UU Nomor 30 tentang perkara yang sama.
Hasil perubahan produk hukum tersebut kini tengah diuji materikan di Mahkaman Konstitusi (MK) oleh berbagai elemen, organisasi serta lembaga swadaya masyarakat.
ICW termasuk salah satu lembaga yang mengajukan uji formal ke MK. Mereka berpendapat bahwa banyak persoalan dalam pembentukan UU nomor 19 tahun 2019 yang bermasalah, tidak masuk prolegnas prioritas 2019.
Donal mengatakan, uji materi diajukan setelah melihat adanya fakta-fakta serius dalam revisi UU KPK yang tidak mengacu pada UU 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.
Dia mengungkapkan, salah satunya adalah bahasan revisi UU komisi antirasuah tidak melibatkan partisipasi publik bahkan KPK yang menjadi lembaga terdampak perubahan hukum.