Mahfud MD Sambangi Gedung KPU, Ada Apa?
"Kalau masih tak percaya, forum hukum dalam arti jalur sengketa masih ada MK. Jadi, semuanya masyarakat supaya tenang, dan tentu harus mengawasi. Kami tak anggap kesalahan itu harus dibenarkan, tetapi harus dipahami dan itu bisa diselesaikan dalam adu data pada 22 Mei nanti," ungkap dia.
BACA JUGA: People Power Sudah Terjadi, Pemenangnya Suara Rakyat
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku pihaknya melakukan kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam catatan per Rabu (24/4), KPU menemukan 105 kesalahan entri data.
"Kekeliruan entri terjadi sebanyak 105 yang sudah ditemukan. Laporan dari masyarakat 26, kemudian hasil monitoring internal 79," kata Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat.(mg10/jpnn)