Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya

Jumat, 09 April 2021 – 02:10 WIB
Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah bakal memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 108 Triliun.

 
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 Triliun," tulis Mahfud MD melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, Kamis (8/4).
 
Hal itu disampaikan Mahfud merespons langkah KPK menerbitkan SP3 kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
 
Mahfud menjelaskan bahwa SP3 yang memancing kegaduhan itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ucap Mahfud.

Vonis MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang ketika itu sebagai terdakwa.
 
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tetapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ujarnya.
 
Mahfud menyebut KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membebaskan ST pada Juli 2019 tersebut, tetapi PK itu ditolak MA.
 
"ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres," katanya.
 
Keputusan Presiden yang dimaksud Mahfud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
 
"Di dalam Keppres tersebut ada ilma menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.
 
SP3 kasus BLBI tersebut adalah yang pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah juga akan memburu aset-aset BLBI senilai Rp 108 triliun.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News