Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya
jpnn.com, SAMPIT - Seorang tante berinisial S (40), warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.
Menurut Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, S mengaku hanya dititipi barang itu oleh seorang lelaki dan baru sekali melakukannya.
"Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu, red) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Rabu (7/4).
Dia menyebut aktivitas tante S sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.
Saat penggeledahan badan terhadap S, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggeledah rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.