Mahfud MD: Silakan Saja segera Lapor ke KPK
Minggu, 26 Juni 2011 – 20:43 WIB
"Suka atau tidak suka, kita harus patuh. Para hakim di MK bekerja berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Jika berpolitik yang sehat, maka lebih baik semua pihak menahan diri untuk memberikan komentar atau berpraduga. Justru nanti bisa berdampak luas dan negatif pada masyarakat," kata Maswadi.
Sebagaimana diketahui, Jumat (24/6) lalu, Mahfud MD bersama dengan 7 (tujuh) hakim MK lainnya, memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk mengulang Pilkada Kota Pekanbaru. Hal ini karena majelis hakim berpandangan bahwa di persidangan terbukti telah terjadi pelanggaran Pilkada seperti yang terjadi di Kota Gresik, Surabaya, Manado, Pandeglang, Tangkerang Selatan dan Tebo.
Mahfud dalam kesempatan itu juga menginstruksikan agar pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru nantinya diawasi secara ketat. Bukan hanya oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, namun juga oleh pihak kepolisian, Pengawas Pemilu, tim independen, serta unsur pengawas lainnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi pelanggaran serta kecurangan lagi.