Mahfud: Pengujian UU Kepolisian Biar MK yang Urus
Senin, 19 September 2011 – 21:51 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berjanji, pihaknya akan bersikap profesional saat menyidangkan permohonan uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang digugat para praktisi hukum. Pernyataan ini sekaligus menjawab ketidakprofesionalan Polri dalam menangani kasus pemalsuan surat putusan MK. "Kita profesional saja, Andi Nurpati biar diurus Kepolisian, pengujian UU biar kami yang urus," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9).
Diberitakan sebeelumnya, Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden. Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung. (kyd/jpnn)