Meski demikian menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menilai tudingan Yusril merupakan bagian dari wacana yang dilontarkan oleh Yusril yang harus didengarkan. Hanya saja kata MAhfud, Yusril juga harus mendengarkan kata hati dan nuraninya dalam menelaah hukum. “Hukum itu pertemuan antara logika dan hati nurani,” pungkasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundaang-undangan, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang