Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum
Rabu, 11 Januari 2023 – 14:19 WIB
Misalnya, KPK lebih dahulu membawa Lukas ke rumah sakit. Jika dokter menyatakan mantan politikus Demokrat itu perlu menjalani perawatan, lembaga antirasuah perlu mengakomodasi.
"Kalau pun harus keluar negara, karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: