Mahfud: Sejak Dulu Saya Ragu Pengadilan Tipikor Daerah
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:03 WIB
Namun, Mahfud tidak mau memutuskan bila putusan bebas tersebut di luar akal sehat. "Itu saya belum baca kasusnya tetapi biasanya tidak ada yang lolos di Pengadilan Tipikor. Ini di bandung selalu lolos," tandas Mahfud.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muchtar Mohammad terlibat empat korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun.
Untuk empat perkara itu, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Semua dakwaan itu kini sudah mentah karena dalam sidang terakhir (vonis) terdakwa dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan. (kyd/jpnn)