Mahfud Suroso Jadi Saksi Sidang Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso mengatakan, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso akan dihadirkan dalam persidangan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Mahfud Suroso jadi saksi Pak Deddy Kusdinar," kata Rudy dalam pesan singkat, Kamis (9/1).
Mahfud merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Mahfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain Mahfud, jaksa juga memanggil tiga saksi lainnya dalam persidangan Deddy. "Nany M Ruslie, Herman Prananta, dan Lerman Simbolon," kata Rudy.
Dalam berkas dakwaan Deddy, Mahfud disebut sebagai penampung uang dari setoran para kontraktor dan sub-kontraktor proyek Hambalang untuk dibagi-bagi kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR. Komisi itu dikirim bertahap melalui rekening pribadi Mahfud dan rekening perusahaannya.
Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Deddy disebut menerima uang Rp1,4 miliar. Dengan rincian, Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal, Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa, dan Rp 40 juta yang ditransfer melalui rekening BCA, serta Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri. (gil/jpnn)