Mahfud Tak Gentar Hadapi Nazaruddin
Kamis, 26 Mei 2011 – 15:21 WIB
Dosen senior Universitas Islam Indonesia itu menilai, kasus yang membelit Nazaruddin tersebut hanya urusan etik dan sudah diselesaikan Partai Demokrat. "Saya sudah bilang itu urusan etika dan sudah diselesaikan partai dengan pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara. Maka sekarang KPK silahkan kalau mau menindaklanjuti tindak pidananya MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari," papar Mahfud.
Dia menekankan, ucapannya beberapa waktu lalu hanyalah siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidana. "Buktinya sudah dikasih," lanjutnya.(gel/jpnn)