Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Masih Ada Kemungkinan Diuji MateriSelasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB
"Wajib menerima, MK tak boleh menolak. Tapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.
Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal itu. Namun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan. "Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)