Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Senin, 23 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Apalagi, lanjutnya Bambang, MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apakah memang ada aturan bahwa user tidak boleh ikut membahas? "Tidak ada," ucapnya.
Bambang lalu mencontohkan UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai user undang-undang tersebut sangat dominan dalam pembahasannya. Bahkan dalam revisinya PPATK meminta agar anggotnya diberi hak istimewa.
Jadi Bambang sangat mendukung langkah MK untuk menjaga indenpendensinya dengan tidak turut campur dalam pembahasan. Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan penjadwalan pembahasan Revisi UU No 24/2003. "Mudah-mudahan setelah lebaran sudah bisa dibahas," imbuhnya. (kuh)