Mahfud Tuding Gusti Randa Hina Sidang MK
Rabu, 24 Juni 2009 – 15:10 WIB
Aturan itu, kata Mahfud, tertuang dalam undang-undang N0 24 Tahun 2003 dalam Pasal 40, intinya setiap orang yang hadir wajib menghormati sidang. “Soal Gusti Randa yang protes disidang dan mengatakan MK tidak fair, dia telah melakukan contempt of court, padahal tugas MK menegakkan fairness. Kesalahan itu ada pada parpol sendiri, banyak yang salah tulis,” cetus Mahfud.
Menurut dia, MK ingin memberikan keadilan substantif kepada para pencari keadilan. “Maka MK memilah-milah sendiri alat-alat bukti dan data-data itu sehingga kesalahan-kesalahan teknis-prosedural itu dikesampingkan dan MK tetap memeriksa dan mengadilinya.”