Mahkamah Agung India Akui Jenis Kelamin Waria
jpnn.com - Keberadaan kaum waria di India kini diakui secara hukum. Mahkamah Agung India memutuskan tidak boleh lagi ada diskriminasi karena para transgender ini menjadi jenis kelamin ketiga yang mendapatkan persamaan hak.
Seperti yang dilansir Voaindonesia, Selasa (15/4), keputusan penting Mahkamah Agung India telah diumumkan untuk mengatur pemerintah federal dan negara bagian dengan memasukkan kaum waria yang berhak ke dalam program-program kesejahteraan bagi masyarakat miskin. Semua dokumen resmi kini akan diperlukan kategori transgender, selain laki-laki dan perempuan.
Keputusan ini tentu disambut baik para pembela transgender.Mereka berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Agung India dan memastikan akan diperlakukan sebagai kelompok yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Kelompok ini sendiri sudah lama terpinggirkan di negara tersebut.
Aktivis transgender Laxmi Tripathi mengaku terharu dengan putusan tersebut. Laxmi merupakan salah seorang yang ikut mengajukan permohonan para waria agar diakui secara hukum.
Kaum transjender memiliki sejarah berabad-abad di India yang seringkali menjadi sasaran kejahatan karena rasa benci dan diskriminasi. Akibatnya, banyak di antara mereka terpinggirkan dalam masyarakat, menjadi miskin dan menempuh jalan hidup dengan mengemis atau pelacuran. (awa/jpnn)