Mahkamah Internasional Lemahkan Klaim Malaysia
Setahun, Sudah 9 Nota Protes DilayangkanKamis, 19 Agustus 2010 – 03:39 WIB
Namun, di mahkamah internasional, posisi Indonesia lebih kuat. Marty menjelaskan, Indonesia mengklaim memiliki perairan Kepulauan Riau yang menjadi lokasi insiden penangkapan tersebut berdasarkan peta Nomor 349 Tahun 2009. Sedangkan Malaysia mengklaimnya berdasarkan peta yang lebih tua, yaitu tahun 1979. "Jadi posisi Indonesia lebih jelas," ujar Marty.
Untuk itu menyelesaikan masalah perbatasan, kata Marty,diperlukan perundingan lebih lanjut antara kedua negara, Tapi, Malaysia belum siap karena masih menunggu keputusan batas wilayah dengan Singapura dari Mahkamah Internasional yang tertunda sejak tahun 2002. Padahal Indonesia sudah siap kapanpun untuk berunding. Saya mendengar masukan banyak pihak untuk mendesak Malaysia berunding, tapi ini bukan sesuatu yang bisa kita desak," ujar Marty.