Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Partai Nasdem dikabarkan sedang menangani gugatan internal caleg DPR RI dari daerah pemilihan provinsi Papua Barat.
Hal ini diketahui dari surat yang beredar, Mahkamah Partai Nasdem menyurati caleg DPR RI Partai Nasdem dapil Papua Barat nomor urut 3 bernama Dr. Mervin Sadipun Komber.
Berdasarkan surat tersebut, Mahkamah Partai Nasdem meminta Mervin Sadipun Komber selaku pemohon untuk memperbaiki dokumen sengketa internal.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Nasdem Saur Hutabarat pada tanggal 2 April 2024.
Hingga berita ini diturunkan, Mervin Sadipun Komber selaku pemohon belum berhasil dikonfirmasi perihal surat tersebut.
Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Atang Irawan juga belum merespons pertanyaan yang dikirimkan melalui WhatsApp sehingga belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan sengketa internal caleg DPR RI di partai besutan Surya Paloh itu.
Salah seorang staf di Mahkamah Partai Nasdem mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan pers menyangkut Mahkamah Partai (Nasdem),” ujarnya.(fri/jpnn)