Mahyuddin Bungkam Soal Penerimaan Uang 600 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Kali ini, Mahyudin diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum.
Mahyuddin tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning. "Saksi untuk Anas," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar, Mahyuddin disebut menerima uang Rp 600 juta. Pemberian ini setelah Pokja Komisi X DPR menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 untuk pembangunan P3SON Hambalang.
Namun, Mahyuddin enggan berkomentar soal penerimaan uang Rp 600 juta itu. "Nanti," kata politisi PD itu sembari masuk ke ruang steril KPK.
Selain Mahyuddin, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, dan Maimara Tando.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)