Mahyudin: Pemakzulan Presiden Bukan Perkara Gampang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Mahyudin menegaskan bahwa pemakzulan presiden bukan urusan mudah. Menurutnya, pemakzulan tidak bisa dilakukan melalui parlemen jalanan atau demo-demo mengerahkan rakyat.
Sebab, pemberhentian presiden secara konstitusional membutuhkan proses panjang dan rumit.
"Impeachment (pemakzulan) presiden secara konstitusional didasari tiga alasan yaitu presiden melanggar hukum, presiden korupsi, dan presiden membahayakan negara," ujarnya usai acara sosialisasi empat pilar di Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12).
Meski presiden sudah melakukan ketiga hal tersebut, Mahyudin menambahkan, harus ada tahapan konstitusi lagi. Dia menjelaskan, permasalahan presiden harus dibahas dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, DPR menyerahkan putusan yang di mana meminta MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPR.
"Jadi pemakzulan tidak hanya berunjuk rasa di depan gedung parlemen," tandas dia. (mg4/jpnn)