Mahyudin: Penegakan Hukum Masih Lemah
jpnn.com - Wakil Ketua MPR menilai salah satu masalah yang dihadapi bangsa Indonesia adalah penegakan hukum yang lemah. Dalam penegakan hukum masih dirasakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Masyarakat merasakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Mahyudin dalam pengantar ketika membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Dehasen Bengkulu, Kamis (5/10).
Sosialisasi yang diikuti ratusan mahasiswa Universitas Dehasen menghadirkan dua orang narasumber yaitu Hetifah (anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar) dan M. Toha (Fraksi PKB).
Mahyudin mengakui masyarakat merasakan adanya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Ketika menghukum orang yang punya kekuasaan sangat sulit tapi sebaliknya hukum langsung dijatuhkan pada rakyat kecil yang mencuri ayam," katanya memberi contoh.
Kepada para mahasiswa, Mahyudin menjelaskan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif. Dalam hukum positif ada asas praduga tak bersalah. Dengan asas ini seorang tersangka belum tentu bersalah sampai hakim memutuskan seorang tersangka atau terdakwa bersalah. Karena itu ada proses praperadilan.
"Karena seorang tersangka belum tentu bersalah. Tapi kadang masyarakat berkehendak orang yang menjadi tersangka pasti bersalah," jelasnya.
Mahyudin sempat menyinggung proses pra-peradilan untuk status tersangka pada Ketua DPR Setya Novanto.
Untuk menjadi tersangka harus diperkuat dengan dua alat bukti. Sepanjang belum menemukan alat bukti yang cukup maka seseorang tidak bisa dijadikan tersangka. Ketika menang dalam pra-peradilan maka seseorang tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.