Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahyudin: PP 43/2018 Sebuah Terobosan untuk Berantas Korupsi

Kamis, 11 Oktober 2018 – 20:06 WIB
Mahyudin: PP 43/2018 Sebuah Terobosan untuk Berantas Korupsi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/10/2018). Foto: Humas MPR

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Baru-baru ini masyarakat heboh dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang akan memberikan hadiah 200 juta Rupiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

PP 43/2018 itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa PP tersebut merupakan terobosan pemerintah agar masyarakat terpacu untuk ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut saya hadiah itu terobosan positif buat masyarakat sehingga masyarakat menjadi bersemangat ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dan yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi," katanya, usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/10/2018).

Namun, lanjut Mahyudin, pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah 200 juta.

"Sebab tak jarang juga banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang belakangan ternyata tak terbukti sehingga menimbulkan dampak negatif bagi terlapor. Selain namanya sudah terlanjur rusak, dia juga tidak konsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya karen ketakutan," ujarnya.

Hal-hal seperti itulah yang betul-betul harus dihindari. Sebab, jangan sampai tujuan PP melibatkan masyarakat untuk menyelamatkan uang negara, malah uang negara tidak terpakai untuk pembangunan karena ketakutan para pejabat sehingga serapan anggaran menjadi sangat rendah dan pembangunan di daerah-daerah berjalan sangat lamban.

 

Pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News