Mainkan Gas Motor, Pelajar Ini Tewas Ditikam Kakak Kelas
jpnn.com - MARTAPURA - Seorang pelajar kelas II SMP, AA (15), meregang nyawa setelah ditikam kakak kelasnya, IW (16), di Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Kamis (2/4). Penyebabnya hanya masalah sepele, korban memainkan gas sepeda motornya, dan pelaku tidak terima. Tersangka kini sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik. kepolisian
Kapolsek Martapura, Iptu Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa permasalahan kedua pelajar berawal sebulan lalu. Saat itu korban bersama temannya RK pulang sekolah mengendarai sepeda motor. Di dekat tersangka, korban sengaja memainkan gas sepeda motornya. Dan tersangka tidak terima.
Sejak saat itu, diantara korban dan temannya RK dengan IW terjadi permusuhan. Emosi remaja yang berselisih paham itu memuncak, Kamis lalu (2/4), pukul 12.30 WIB.
Korban yang tinggal di Desa Campang Tiga Ilir bersama RK mendatangi rumah tersangka di Desa Negeri Sakti. Niatnya mengajak IW berkelahi. Keduanya bersama RK lalu ke tempat sepi, sekitar 50 meter dari kediaman tersangka.
Masing-masing ternyata telah membawa pisau. Duel berdarah tak terelakkan setelah korban mendorong tubuh tersangka. RK yang menyaksikan perkelahian itu tak mampu lagi mencegah.
Tersangka mencabut pisau dari pinggangnya. Ia lalu menusuk ulu hati korban satu kali dan adik kelasnya itu pun terkapar bersimbah darah.
RK spontan berteriak minta tolong. Teriakannya didengar warga sekitar yang langsung membawa korban ke rumah sakit di Kayu Agung, OKI. Sayang, nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dalam perjalanan. Ia pun dibawa pulang ke rumah duka, lalu dimakamkan di TPU Desa Cempaka.
“Tersangka melarikan diri ke Martapura, ke tempat saudaranya,” ungkap Fauzi. Pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban dibuangnya ke Sungai Komering. Keberadaan tersangka terlacak.
Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, Iptu Fauzi dan jajaran mendatangi kediaman saudara tersangka di Martapura. Setelah melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka, akhirnya IW dibawa ke Mapolres OKU Timur.
"Dia dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaya melalui Kasatreskrim AKP Yon Edi Winara.
Informasinya, keluarga tersangka sedang melakukan upaya damai dengan keluarga korban. Meski damai dan status pelajar SMP tak menghalangi proses hukum. Tersangka terancam pidana tujuh tahun penjara. Sementara rekan korban, RK, juga dimintai keteranganya atas perkelahian maut itu.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur Drs Surya Bhakti MM melalui Kabid Diklan Drs Edwar MM menyatakan, duel maut dua pelajar SMP di Cempaka itu terjadi pukul 15.00 WIB. "Keterangan Kepala SMP Cempaka, perkelahian di luar jam sekolah,” ujarnya, tadi malam.
Karena itu, pihak sekolah dan Disdik tidak bisa tahu persis apa yang terjadi sesungguhnya pada kedua pelajar itu. Termasuk motifnya sehingga harus adu fisik dan salah satu kehilangan nyawa. Yang pasti, pihaknya menyerahkan proses hukum dari kejadian itu sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Kata Edwar, Dinas Pendidikan OKU Timur akan melakukan evaluasi sistem yang ada di sekolah. "Setiap guru mata pelajaran diminta untuk lebih menekankan kedisiplinan kepada semua siswa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, peran para guru sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang pentingnya kekeluargaan sesama pelajar. Apalagi satu sekolah. Para guru juga diminta mendidik akhlak dan juga moral siswa.
"Kami akan carikan pola pendidikan yang harmonis agar kejadian ini tidak terulang kembali," tandasnya.(sal/jpnn)