MAJ Diintai Sejak dari Batam, Upahnya Cuma Rp 5 Juta, Terancam Hukuman Mati
Orang tersebut, jelasnya, masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Aceh. MAJ disuruh bertemu dengan seorang bandar narkoba yang berada di wilayah Batam.
"Setelah ketemu dengan bandar di Batam, dia bawa ini barang tujuan Lombok, dan penerbangannya sempat transit di Surabaya," kata Helmi.
Kini MAJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, MAJ terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Ancaman tersebut sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)