Majelis DKPP Sebut Ketua KPU Melanggar Kode Etik
jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Arief juga dinilai bersikap tidak konsiten yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga atas tindakan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada Ketua KPU. Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu (2/1).
Sidang tersebut membahas tindakan Arief Budiman menerbitkan dua surat yang berbeda terkait dengan jumlah Caleg di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.
Surat yang diterbitkannya Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 bertanggal 25 Juni 2018 yang menyebutkan jumlah caleg 100 persen. Sementara surat Nomor 646/PL.01.4-SD/6/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 menyebutkan jumlah caleg untuk parlok 120 persen.
Imran Mahfudi, SH. MH selaku pengadu dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa dengan telah terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik, maka landasan bagi KIP Aceh untuk menerapkan jumlah caleg 120 persen untuk partai lokal patut dipertanyakan.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dasar dan argumentasi KIP Aceh dalam menetapkan jumlah Caleg 120 persen untuk Parlok," tegasnya. "Tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Anggota KIP Aceh ke DKPP jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik."
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa dalam permohonannya juga meminta agar DKPP juga memerintahkan koreksi pada KPU, terkait dengan jumlah Caleg di Aceh, agar jumlah Caleg antara Partai Nasional dengan Partai Lokal jumlahnya sama.