Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 15:40 WIB
Jaksa menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD 294,050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa.
Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)