Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Diminta Bebaskan Tiga Terdakwa Pembunuhan

Sabtu, 20 September 2014 – 14:35 WIB
Majelis Hakim Diminta Bebaskan Tiga Terdakwa Pembunuhan - JPNN.COM

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Hingga kini, baru tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Pasak Buris yang sudah selesai disidangkan. Yaitu Dodo (27) 4 tahun penjara, Hardon alias Uhun (22) 5 tahun penjara, dan Ester alias Bapak Rinto (55) 3 tahun penjara. Ketiganya warga Tumbang Baringei RT 04 Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.  Sedangkan Baing alias Bapak Joni masih buron.

Dalam pembelaannya ketiga terdakwa yang diwakili oleh Gideon Silaen,  meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa, karena menganggap dalam perkara ini ada kejanggalan.

“Alasannya kita meminta ketiga terdakwa dibebaskan, karena tidak cukup bukti untuk diajukan, dimana hanya satu orang saja yang melihat (saksi, Red.) ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban dan saat itu korban sudah tidak berdaya,” ungkap Gideon ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Sabtu (20/9).

Selain itu, lanjut dia, tidak ada visum terhadap korban dan tidak ada barang bukti sampai di persidangan, kemudian terdakwa tidak diikutkan dalam memperagakan saat rekonstruksi yang digelar polres Gunung mas.

“Terdakwa juga tidak menandatangani berita acara rekonstruksi, maka pembuktian mereka sangat lemah dan ada bebaskanlah ketiganya. Ada pelaku lain yang masih berkeliaran seharusnya ikut terlibat tapi nyatanya tidak diajukan dipersidangan,” tegas Gideon.

Dalam perjalanan persidangan ternyata mengungkap fakta kejanggalan terhadap hasil pemeriksaan luka yang dialami korban. Persidangan yang dipimpin hakim ketua Agus Iskandar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Frangky dengan mendengarkan keterangan saksi Junaidi selaku pemeriksa jenazah korban.

Seperti diketahui kejadian ini bermula tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 00.10 WIB di Desa Tumbang Baringei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, bermula dari korban Pasak Duris diduga sedang mabuk mendatangi rumah terdakwa Dodo dengan membawa kayu. Sehingga membuat keluarga Dodo takut dan berlarian ke luar rumah.

Setelah dari rumah terdakwa Dodo, korban mendatangi rumah terdakwa Ester dengan membawa kayu balok, namun tepat di depan rumah Ester bertemu dengan terdakwa Baing alias Bapak Joni (DPO) yang sedang membawa parang. Dalam pertemuan tersebut korban menantang pelaku dengan menggunakan kayu balok, mendengarkan hal itu pelaku langsung membacok punggung korban.

PALANGKA RAYA – Hingga kini, baru tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Pasak Buris yang sudah selesai disidangkan. Yaitu Dodo (27) 4 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News