Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
Selasa, 16 April 2019 – 22:58 WIB
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir untuk acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Pemberi suapnya adalah pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. Motif di balik suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited itu agar menjadi kontraktor proyek PLTu Riau.(jpc/jpg)