Majelis Hakim Tolak Keberatan Afriyani
Kamis, 17 Mei 2012 – 08:48 WIB
JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang keempat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Afriyani. Sehingga, dakwaaan pasal pembunuhan yang dikenakan terhadap Afriyani bisa diteruskan dalam persidangan tersebut. "Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Kemarin (16/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sebelumnya dalam eksepsi, Afriyani keberatan dengan surat dakwaan yang mencantumkan pasal pembunuhan. Alasannya, karena kecelakaan tidak bisa disandingkan dengan pasal pembunuhan.
Tapi alasan ini tetap ditolak majelis hakim. Menurut hakim pengenaan Pasal 338 KUHP, yakni pasal pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah masuk dalam pokok perkara.
UU lalu lintas dan angkutan barang menyatakan, pasal tersebut tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan pasal 25 dan pasal 45 ayat 1 UU lalu lintas. ‚"Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut di atas tidak eksepsional, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Antonius.
JAKARTA - Sopir 'Xenia' maut, Afriyani Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Dalam sidang keempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:37 WIB - Humaniora
Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:30 WIB - Humaniora
Bajaga NTT: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:21 WIB - Nasional
Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:53 WIB - Hukum
6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB - Sepak Bola
Jadwal Leg II Semifinal Liga Champions PSG Vs Borussia Dortmund, Bayarlah Utang!
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:35 WIB - Sport
Satoru Mochizuki Bongkar Penyebab Indonesia Kalah Telak, Sentil Transisi Permainan
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:58 WIB - Gosip
Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
Selasa, 07 Mei 2024 – 10:33 WIB