Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan yang Menjurus Ketidaknetralan
"Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara," ujar lembaga yang sama.
Adapun, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah membuat pernyataan terbaru setelah melihat klarifikasi Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Jokowi dalam klarifikasinya malah mengungkit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menangkap pesan Presiden Jokowi tidak malah mendukung pernyataan sebelum ya soal presiden boleh berkampanye dan memihak.
"Melihat pernyataan terakhir presiden, terkesan bahwa apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak," kata organisasi itu. (ast/jpnn)